Beritainternusa.com, Aceh – Satgas Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar ladang ganja di dua wilayah Aceh Besar. Ladang ganja di dua lokasi tersebut seluas total 7 hektare.
“Iya betul, itu tim gabungan dari BNN dan Polri, Polda Metro Jaya ikut membantu juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (26/4/2018).
Ladang ganjan pertama ditemukan di Lamteubeuh. Di sana tanaman ganja terhampar di ladang seluas sekitar 4 hektare.
Kemudian di Indrapuri, ditemukan ladang ganja seluas 3 hektare. Petugas saat ini telah menyita ganja di kedua lokasi tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan secepatnya.
Pengungkapan ganja tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang disidik oleh Bareskrim Polri dalam laporan polisi bernomor LP/A/520/IV/2018/Satgassus Polri-Bareskrim tanggal 9 April 2018 lalu.
“Dalam rangka pengejaran DPO atas nama Ali selaku pemilik barang yang berdasarkan keterangan tersangka Zul alias Ibrahim,” imbuhnya.
Ibrahim saat ini berada di Lapas Lampung. Sementara Polri juga telah menetapkan tersangka Heri selaku sopir truk yang saat itu membawa ganja.
“Ganja tersebut diketahui diambil dari hhutan Indrapuri, Aceh Besar,” tuturnya.