Beritainternusa.com, Jakarta – Tiga orang WN Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu lewat pantai Anyer, Banten, dihukum mati. Penyelundupan dilakukan menggunakan kapal Wanderlust.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing dengan pidana mati,” kata hakim ketua Effendi Mukhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Hal yang memberatkan putusan yakni ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan narkotika. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang pada saat ini sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda,” kata Effendi.
Hakim menyebut para terdakwa awalnya tidak mengetahui barang yang akan diterima adalah narkotika. Namun pada akhirnya terdakwa mengetahui soal narkoba itu. Ketiganya juga dijanjikan mendapatkan bayaran besar.
“Mereka dijanjikan upah yang besar. Mereka mengetahui membawa sabu itu diancam pidana besar,” sambungnya.
Tim pengacara ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata salah satu anggota tim pengacara, Daniel.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, awalnya tiga terdakwa ditawari pekerjaan oleh Yen Po Chun Alias Paul alias Aphao (DPO) untuk menerima pekerjaan sebagai tenaga bongkar-muat kapal dan dibayar dengan bayaran tinggi.
Setibanya di Indonesia, ketiganya dijemput saksi Andy alias Amin dan Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) menuju Perumahan Duta Garden, Tangerang (markas terdakwa).
Para terdakwa sering bolak-balik menuju pantai Anyer untuk melakukan survei tempat yang akan dipergunakan sebagai lokasi penerimaan narkotika.
Para terdakwa mengaku akan berbisnis usaha tambak kepada saksi tour guide yang mengantarnya. Selanjutnya pada 13 Juli ketiga terdakwa bertugas menjemput narkoba yang dimasukkan ke 51 karung dari kapal Wanderlust menggunakan perahu karet ke dermaga.
Setelah itu, karung tersebut dimasukkan ke dua mobil jenis MPV dan dibawa pergi dari dermaga. Di tengah perjalanan, dua mobil tersebut disergap polisi. Ketiga terdakwa ditangkap polisi, sedangkan satu orang, Li Ming Hui, meninggal karena ditembak mati.
Ada 8 terdakwa yang diadili secara terpisah. Dari 8 terdakwa itu, lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
Sementara itu saat ini hakim Haruno Patriadi masih membacakan putusan bagi 5 terdakwa Juan Jin Sheng dkk.