Beritainternusa.com, Jakarta – Jaksa KPK mengaku belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis Setya Novanto atau tidak. Menurutnya, keputusan pengajuan banding ada di tangan pimpinan KPK.

“Kita lapor pimpinan dulu, apakah nanti banding apa tidak, kita tunggu keputusan dari pimpinan,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Terlepas dari itu, putusan hakim patut dihargai. Menurutnya, pertimbangan yang disampaikan hakim sebagian besar sama dengan apa yang tercantum dalam tuntutan.

“Dari putusan yang disampaikan majelis hakim, pada prinsipnya kami sangat apresiasi, artinya apa yang disampaikan majelis hakim itu sebagian besar sama dengan apa yang dituntut, artinya mengenai amar putusan, ada pidana badan maupun uang pengganti,” ujar Wawan.

Namun untuk nama yang disebutkan majelis hakim, jaksa pada KPK enggan berkomentar. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang fokus dalam proses vonis eks Ketua DPR ini.

“Nanti akan kita sampaikan nanti. Ini masih proses putusan, kita akan lihat perkembangan selanjutnya,” ucap Wawan.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Setya Novanto. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan Novanto ke KPK. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here