Beritainternusa.com, Jakarta – Dosen FISIP Universitas Indonesia Ari Harsono menggugat Ketua Departemen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya UI ke pengadilan. Ia mempersoalkan ujian doktornya yang tidak lulus. Gugatannya mentah hingga Mahkamah Agung.

Berdasarkan berkas yang dilansir Mahkamah Agung, Selasa (24/4/2018), kasus bermula saat keluar berita acara laporan perkembangan riset tingkat doktor tertanggal 3 Juni 2015. Dalam rekapitulasi nilai itu, Ari mendapatkan nilai 290 dengan nilai rata-rata 48,3, sehingga ujian laporan riset dinyatakan ditolak.

Tidak terima atas keputusan itu, Ari kemudian menggugat hal itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 30 Maret 2017, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan tersebut. Ari tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Namun majelis menilai objek sengketa bukanlah objek yang bisa diperkarakan ke PTUN/pengadilan.

“Objek sengketa tersebut merupakan hasil dari proses akademik dalam tahapan penyelesaian tugas yang harus dilalui Penggugat sebagai mahasiswa program doktor pada Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, yang dalam hal ini bila dihubungkan dengan unsur-unsur keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah tidak memenuhi kualifikasi sebagai penetapan tertulis dalam lingkup administrasi negara oleh karena diputuskan secara kolektif sebagai penguji, bukan pribadi karena jelas disebutkan dalam tanda tangan Prof Riris K Toha Sarumpaet PhD sebagai ketua penguji dan juga bukan sebagai pejabat struktural Ketua Departemen Filsafat sebagaimana dalam daftar hadir yang terlampir dalam objek sengketa,” papar majelis banding.

Alhasil, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Ari masih tidak puas dan mengajukan langkah terakhir, yaitu kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi Drs Ari Harsono MM,” demikian putusan majelis kasasi.

Duduk sebagai ketua yaitu hakim agung Yulius dengan anggota Yodi M Wahyunadi dan Is Sudaryono.

“Bahwa objek sengketa a quo bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara,” ujar majelis dengan suara bulat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here