Beritainternusa.com, Jakarta – Razia pengesahan STNK kembali digelar. Di kawasan Kalibata, razia yang digelar polisi dan petugas Dispenda menjaring 98 pengendara, di antaranya 41 pengendara yang tidak mengantongi STNK yang sah.

Berdasarkan data yang Samsat Jaksel, 98 orang yang ditilang terdiri dari 41 orang ditindak karena belum melakukan pengesahan STNK, sedangkan 57 lainnya ditilang karena pelanggaran lalu lintas lainnya.

Para pelanggar ini terdiri dari pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil. Dalam razia ini, petugas menyediakan mobil Samsat Keliling, sehingga pengendara bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di situ.

Dari 41 pengendara yang ditindak, hanya ada 1 orang yang langsung membayar pajak dan denda STNK di mobil Samsat Keliling. Sementara 40 lainnya dibuatkan surat perjanjian untuk membayar pajak dan denda STNK-nya selama 5 hari ke depan.

Razia ini merupakan yang pertama kali digelar di tahun 2018. Pada 2017, Samsat menggelar 3 kali razia. Samsat Jaksel menargetkan pelunasan pajak sebesar Rp 3.285.000.000.000. Sejauh ini realisasi penerimaan Samsat Jaksel baru mencapai Rp 980.951.824.000 atau baru 30 persen dari target. Untuk mengejar target, Samsat Jaksel mengambil dua langkah.

“Ya, nanti kami melalui razia seperti ini dan door to door,” kata Kasubag TU Samsat Jaksel, Budi, saat ditemui di lokasi, Selasa (24/4/2018).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here