Beritainternusa.com, Jakarta – Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dkk menjadi tersangka di kasus Bank Century. Belakangan, Effendi didemosi dari PN Jaksel ke PN Jambi.

Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir websitenya, Senin (23/4/2018), MA menggeser Effendi dari PN Jaksel ke PN Jambi. Bila ditilik status pengadilannya, PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus, sedangkan PN Jambi Kelas IA. Alhasil, Effendi turun kelas.

Effendi merupakan merupakan hakim senior. Pria kelahiran Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu kini mengantongi pangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.

Sebagaimana diketahui, MAKI menggugat KPK untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Atas permohonan itu, Effendi mengabulkan.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar.

Putusan tersebut setebal 78 halaman. Putusan diteken oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar dan panitera pengganti Muratno.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here