Beritainternusa.com, Jakarta – Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Opini Ace Hasan Syadzily meminta semua pihak tidak merespons berlebihan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurut dia Perpres TKA justru cermin upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengatur dan membatasi TKA yang masuk ke Indonesia.
“Saya kira Perpres tentang TKA tidak perlu dikhawatirkan. Perpres ini sebetulnya sebagai upaya pemerintahan Jokowi mengatur dan membatasi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia,” kata Ace di Jakarta, Jumat (20/4).
Sebelum Perpres TKA terbit, menurut Ace, pengaturan mengenai TKA tidak jelas pembatasannya. Dia menyatakan lewat Perpres TKA tersebut pemerintah mencoba menghadirkan kepastian hukum tentang tata cara TKA bekerja di Indonesia.
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret lalu. Perpres itu akan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 29 Maret.
Salah satu poin Perpres TKA adalah ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.
Sesuai pasal 10 disebutkan bahwa pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.
Jika tenaga kerja asing memerlukan RPTKA, pemerintah menjamin waktu pengesahannya maksimal hanya dua hari atau lebih cepat sehari dari ketentuan sebelumnya, yakni tiga hari kerja.
Sejumlah pihak menuding Perpres TKA akan semakin meningkatkan jumlah TKA bekerja di Indonesia. Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah bahkan mengusulkan agar DPR membentuk Pansus Angket tentang TKA.
Menurut Ace gagasan pembentukan Pansus Angket TKA terlalu berlebihan. “Jangan terlalu berlebihan meresponsnya. Apalagi membuat Pansus segala macam,” terang dia.
Lebih lanjut, dia juga tak percaya Perpres TKA yang diterbitkan Jokowi bakal memicu dominasi TKA dari satu negara tertentu. Ace menilai aturan dalam Perpres TKA berlaku untuk semua warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
“Perpres TKA ini sama sekali tidak mengatur tentang TKA negara tertentu,” kata Ace.
Terpisah, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta semua pihak tidak mengadu domba pemerintah dengan masyarakat soal Perpres TKA. Hanif menekankan bahwa lewat Perpres TKA, pemerintah hanya mempermudah prosedur dan birokrasi perizinan.
Sebaliknya, pemerintah tetap mengendalikan masuknya TKA ke Indonesia melalui sejumlah persyaratan seperti pendidikan, kompetensi, hanya menduduki jabatan tertentu dengan level menegah ke atas.
“Mereka memiliki masa kerja tertentu. Jadi tidak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu dilarang, sekarang juga terlarang,” tutur Hanif dalam keterangan tertulis.