Beritainternusa.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI resmi menutup Diskotek Exotic, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Penutupan itu dilakukan pagi ini, Kamis (19/4). Puluhan personel Satpol PP diterjunkan untuk menutup diskotek yang ditutup karena melakukan pelanggaran perda ini.

Satpol PP tak menyegel bangunan diskotek. Petugas hanya memasang spanduk besar di pintu masuk Exotic. Spanduk pengumuman itu bertuliskan ‘Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha’. Penutupan diskotek Exotic ini tepat pada jatuh tempo tenggat waktu yang diberikan Pemprov DKI setelah mencabut izin usaha Exotic. Selain diskotek itu, Pemprov DKI juga menutup tempat hiburan lain, Sense Karaoke karena pelanggaran serupa, yakni narkotika.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan pihaknya akan menerjunkan petugas Satpol PP untuk menutup Exotic dan Sense. Pengerahan Satpol PP itu ditujukan untuk memastikan perintah penutupan berjalan baik.

“Ini adalah bagian untuk memastikan bahwa arahan dari Pemprov, dari tentunya pencabutan izin bisa dipatuhi dan kita mengirim tentunya Satpol PP dan pejabat Pemprov untuk memastikan itu,” ujar Sandi saat ditemui di Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (18/4) malam.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah mencabut izin operasional kedua tempat hiburan itu sejak Kamis (12/4). Tindakan itu dilakukan terkait dugaan peredaran narkotik di Diskotek Exotic dan Sense Karaoke. Pemprov memberi waktu lima hari kepada pihak manajemen keduanya untuk menutup secara mandiri sejak pencabutan izin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here