Beritainternusa.com, Serang – Penjual miras oplosan khusus merek impor ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten. Miris oplosan merek impor ini dijual dengan harga murah.

“Ada dua orang yang kita amankan, menurut yang bersangkutan dia ambil dari Jakarta. Ini sedang kita dalami dan kembangkan ke si pembuatnya,” kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo dalam keterangannya, Serang, Rabu (18/4/2018).

Miras oplosan bermerek ini mulai dari Chivas Regal, Jack Daniels, Jhony Walker dan berbagai merek lain. Total ada 152 botol yang dijual pelaku seharga Rp 100 ribu ke konsumen.

“Dia jual kalau ada telepon dan dijual perbotol. Untuk miras jenis Jhony Walker misalnya harga (merek asli) di pasaran bisa jutaan,” ujarnya.

Miras oplas ini juga tidak disertai dengan cukai resmi. Dari keterangan pelaku, dirinya sudah berdagang barang haram ini sejak 1 tahun lalu.

Kedua pelaku, F dan masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Kepolisian bisa menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pengan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here