Beritainternusa.com, Jakarta – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK menggerebek industri pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Pihak KLHK menyita 512 batang kayu olahan ilegal dalam penggerebekan ini.
“Didukung oleh Korwas Ditkrimsus Polda Kalbar, Jumat (13/4) menggerebek sebuah industri pengolahan kayu PO Sinar Rejeki di Jalan Mesjid Jami, Kelurahan Bumi Mas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan pemilik PO Sinar Rejeki sebagai tersangka dan menyita 512 batang kayu olahan ilegal beserta 1 unit mesin bandsaw, 1 unit mesin pembujur, 1 unit mesin ketam, 1 unit mesin profil dan 1 unit mesin lis,” tulis Balai Gakkum LHK Kalimantan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/4/2018).
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan 5 pelaku pembalakan liar di hutan lindung Gunung Bawang pada Rabu (11/4) lalu. Saat itu, lima pelaku berinisial KS, DY, NS, LI, dan DN tertangkap tangan sedang menebang dan membelah pohon jenis meranti, kelandan, dan majau dengan diameter 70-90 cm menggunakan gergaji mesin.
“Di TKP ditemukan juga beberapa pohon yang sudah dibelah-belah menjadi kayu olahan, pondok atau bagan kerja, dan jalan rel untuk mengeluarkan kayu,” sebut keterangan tertulis itu.
Kayu-kayu yang ditemukan saat penangkapan pelaku pembalakan liar tersebut rencananya bakal dijual ke Singkawang dan Bengkayang. Kelima pelaku pembalakan liar juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan.
“Diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 84 Ayat (1) huruf UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. 5 orang Pelaku tersebut ditahan di Rutan Singkawang sedangkan barang bukti berupa 5 unit Chainsaw beserta potongan kayu hasil pembalakan liar telah disita oleh Penyidik Gakkum LHK,” ucap keterangan tersebut.
Sementara usai penggerebekan di pabrik kayu, pemilik PO Sinar Rejeki ES alias AF juga ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Barang bukti kayu dan mesin dititipkan di Rupbasan Singkawang sedangkan Pelaku ES alias AF (48 Tahun) ditahan di Rutan Bengkayang,” pungkas keterangan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini juga didukung oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak dalam hal pengukuran, saksi ahli, lacak balak, dan audit dokumen kayu. Penyidik akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.