Beritainternusa.com, Jakarta – Sekjen Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jeffrey JP menyayangkan adanya pertunjukan tarian erotis dalam acara yang digelar komunitas motor di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah. Dia yakin kegiatan itu sudah menyimpang dari tujuan awal digelarnya acara oleh komunitas tersebut.
“Saya pikir itu kan sudah menyimpang daripada maksud dan tujuan komunitas itu sendiri. Saya yakin itu. Karena kita harus menghargai dan ikuti aturan,” kata Jeffrey saat dihubungi, Selasa (17/4/2018).
Jeffrey mengatakan tak jadi masalah sebuah komunitas menggelar acara hiburan. Hanya, dia berharap kegiatan yang digelar tidak menyimpang dari norma ataupun aturan yang berlaku.
“IMI mengharapkan komunitas dapat membuat acara yang berisi nilai edukasi. Nilai itu bisa berupa safety riding, kegiatan baksos, dan kegiatan edukasi lainnya,” ujarnya.
Jeffrey akan berkoordinasi dengan IMI Jateng untuk dapat berkomunikasi dengan Komunitas Yamaha NMAX yang menggelar acara tersebut. Dia mengatakan saat ini IMI tengah merangkul komunitas untuk menjadi bagian dari pilar wisata.
Dia mengatakan hal itu untuk mengajak komunitas membuat kegiatan positif dan mencegah kegiatan yang melenceng. Jeffrey juga membantah jika dikatakan bahwa kegiatan komunitas motor identik dengan kegiatan bermotif sensualitas.
“Wah, itu saya rasa tidak seperti itu. Makanya kita bersama kepolisian bekerja sama untuk menekan aktivitas balap liar. Hal ini juga jadi masukan bagi kita untuk mengawasi dan membantu komunitas tidak sampai melakukan itu,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan pertunjukan tarian erotis itu membuat geger masyarakat. Banyak pihak mengecam kegiatan tersebut, di antaranya Bupati Jepara dan MUI Jepara.
Mereka menyayangkan kegiatan yang bertepatan dengan hari Isra Mikraj pada Sabtu (14/4) lalu itu. Mereka juga menyayangkan pertunjukan erotis itu terjadi di tanah kelahiran pahlawan nasional RA Kartini. Menurutnya, perempuan juga seharusnya menjadi ahli waris tiga tokoh perempuan hebat milik Jepara, yakni Ratu Shima, Ratu Kalinyamat, dan RA Kartini.
Dalam kasus ini, Polres Jepara telah menetapkan dua orang panitia sebagai tersangka berinisial H dan B. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 4 ayat 2 UU RI 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Jepara terus menyelidiki kasus ini. Selain mencari tiga penari erotis, polisi akan mencari semua yang hadir dan terlibat dalam pertunjukan.