Beritainternusa.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertimbangkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait putusan PTUN yang meloloskan PKPI ke Pemilu 2019. KPU akan lebih dulu menganalisis hasil putusan PTUN tersebut.
“KPU mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis, eksaminasi, pencermatan lebih dalam, KPU mempertimbangkan akan melakukan upaya PK atas putusan tersebut,” ujar ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Menurut Arief terdapat hal yang tidak sesuai dalam putusan yang diberikan oleh Hakim. Namun Arief enggan memberitahu apa hal yang menurutnya tidak sesuai.
“Putusan kan sudah dibuat saya pikir tidak elok menilai cara mereka membuat keputusan. Tapi kami merasa ada sesuatu yang kurang pas diputuskan dalam putusan ini. Tapi menghormati putusan kami jalankan putusanya,” kata Arief.
Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU harus terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti baru sebelum mengajukan PK. Menurutnya saat ini KPU tengah mempelajari lebih lanjut putusan yang diberikan oleh PTUN.
“Namanya mau ajukan PK kan harus ada alat bukti baru, kan kita harus punya alat bukti baru sebagai alat bukti buat ajukan PK, maka itu kan harus dipelajari dulu, dibaca dulu. Dibaca satu persatu ada hal apa yang kemudian dapat dijadikan sebagai alat bukti baru, kalau nanti kita jadi ajukan PK,” ujar Hasyim.
KPU juga mempertimbangkan melaporkan hakim PTUN terkait PKPI. “Yang kedua atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dengan waktu yang tidak lama akan membuat laporan pelanggaran kode etik hakim di PTUN,” tutur Arief.
Sebelumnya, PKPI mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019. Dalam persidangan Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.