Beritainternusa.com, Jakarta – Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan bahwa bangunan gudang raksasa yang terletak di Jalan Bojong Indah Raya RT007/RW04 Nomor 15 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, tidak memiliki izin bangunan dan berada pada rencana jalan, “Bangunan yang terletak di Jalan Bojong Indah Raya tersebut dalam proses penindakan,” tegas Benny dalam suratnya Nomor : 2066/-11.758.1 tanggal 23 Maret 2018 menjawab pengaduan/laporan dari salah satu lembaga masyarakat.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan Negara, telah menerima jawaban Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta atas laporannya, “Sebelumnya memang sudah kita laporkan dan jawabannya sangat positif”.
Bangunan tersebut dilaporkannya akibat fungsi pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudis CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat tidak berfungsi dengan efektif, sehingga menjadi salah satu penyebab banyak bangunan yang bermasalah di wilayah Jakarta Barat dan lolos dari penindakan. “Utamanya dipengawasan. Jika fungsi pengawasan tidak efektif bangunan bermasalah pun akan banyak”.
Fungsi pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat tidak efektif yakni dengan lolosnya satu unit bangunan gudang raksasa dalam pembangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Bojong Indah Raya RT 007/RW 04 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat.
Selain tak memiliki IMB, bangunan tersebut melanggar peruntukan karena berada di lokasi (zonasi) rencana jalan. “Mulai dibangun hingga selesai tidak ada IMB. Itu menjadi bukti fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Barat tidak ada”.
Tetap mengawal proses penindakan yang disebutkan Kepala Dinas supaya tidak menjadi wacana belaka, “Kita tetap kawal sampai eksekusi penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku”.
Pewarta : Luna/Ricky