Beritainternusa.com, Jakarta – Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap S (42) dan RS (42), pelaku pemalsuan kartu keluarga (KK) calon siswa Bintara Polri tahun anggaran 2018. Keduanya berperan sebagai perantara dan pembuat KK palsu calon siswa Bintara atas nama Vira Paranagari (V).
“S ini tetangga V, dia berperan menyuruh tersangka RS untuk mengganti data kartu dan RS berperan membuat kartu keluarga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Argo mengatakan, awalnya keluarga Vira ingin mendaftarkan dia sebagai calon Bintara di Polda Metro Jaya. Namun Vira berdomisili di Bogor, Jawa Barat.
Keluarga Vira kemudian ditawari oleh S yang mengaku bisa mengurus pindah alamat ke wilayah Jakarta Selatan. S lalu menyuruh RS untuk membuat KK palsu di percetakan di Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Tersangka membuat seolah-olah KK tersebut dibuat 2 tahun lalu,” kata Argo.
RS mengganti tahun pembuatan KK Vira dari awalnya tahun 2018 menjadi 2016. Pasalnya, syarat untuk mendaftar di Bintara adalah harus berdomisili sekurang-kurangnya dua tahun.
Namun polisi menemukan KK palsu itu saat proses seleksi administrasi calon Bintara. Polisi mengecek keaslian KK itu ke pihak Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Vira akhirnya dicoret dari seleksi masuk Bintara Polri. Sementara polisi belum menetapkan Vira atau keluarganya menjadi tersangka.
“Sementara belum, masih didalami,” ujar Argo.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa KK palsu, satu buah komputer rakitan, monitor, canner, printer, ijazah palsu, trankrip nilai dan satu lembar calon peserta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.