Beritainternusa.com, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedatangan FPI itu untuk membahas Sukmawati, yang sebelumnya sempat mendatangi MUI untuk meminta maaf.

Waketum MUI Zainut Tauhid Za’adi mengatakan pertemuan tersebut terjadi pada Rabu (11/4/2018) sore kemarin. Hadir Ketum FPI Ahmad Sobri lubis dan diterima Ketum MUI Ma’ruf Amin, didampingi Zainut, Ketua Bidang Infokom Masduki Baidlowi, serta Ketua Komisi Dakwah Ekonomi Cholil Nafis.

Zainut menyebut pertemuan tersebut berlangsung hangat selama sekitar 1 jam. Beberapa hal yang didiskusikan mulai dari soal dakwah, ekonomi, hingga terkait isu aktual, seperti Sukmawati.

“Secara khusus Bapak Ketua Umum MUI menjelaskan tentang kronologi pertemuannya dengan Ibu Sukmawati yang berlangsung beberapa hari yang lalu dan sudah menjadi polemik dan viral di media sosial. Ketua Umum MUI menjelaskan bahwa pertemuan dengan Ibu Sukmawati hanya sebatas ingin melakukan tabayun (klarifikasi) terkait dengan puisi yang dibacanya yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Pada pertemuan dengan Ibu Sukmawati, Ketua Umum MUI menjelaskan bahwa Ibu Sukmawati menyampaikan tidak ada maksud dan niat puisi yg dibacanya itu menghina umat Islam. Kedua, beliau menyesali perbuatannya. Ketiga, beliau meminta maaf lahir dan batin kepada umat Islam yang merasa tersinggung atas puisinya tersebut; dan keempat, beliau berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Zainut dalam keterangannya, Kamis (12/4).

Zainut mengatakan, dalam pertemuan itu, Kiai Ma’ruf menerima permohonan maaf Sukmawati tersebut. Ma’ruf juga mengimbau orang-orang mau memaafkan pernyataan Sukmawati.

“Berdasarkan hal tersebut, Bapak Ketua Umum MUI bisa memahami dan menerima permohonan maaf Ibu Sukmawati dan juga mengharapkan kepada umat Islam bisa memaafkan beliau, karena menurut Bapak Ketua Umum sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk memaafkan orang yang sudah bertobat, mengaku salah, dan meminta maaf,” ujarnya.

Zainut mengatakan Ketua MUI juga mengimbau pihak yang telanjur melaporkan Sukmawati mencabut laporannya. Hal itu untuk mencegah kegaduhan yang berkepanjangan.

“Selain itu, Bapak Ketua Umum juga mengimbau kepada pihak-pihak yang sudah telanjur melaporkan Ibu Sukmawati ke Bareskrim Polri, jika memungkinkan untuk mencabut kembali laporannya dan tidak melanjutkan kasusnya. Beliau menyarankan untuk menyelesaikan masalahnya melalui mekanisme musyawarah demi menjaga situasi dan kondisi bangsa Indonesia yang sedang memasuki tahun politik agar tercipta ketenangan, kedamaian, dan tidak menimbulkan kegaduhan, gesekan, dan konflik yang berkepanjangan,” tutur Zainut.

“Bapak Ketua Umum MUI juga menjelaskan bahwa dalam menangani masalah puisi Ibu Sukmawati itu murni dengan pendekatan dakwah (fiqhud dakwah), yakni lebih mendahulukan merangkul, bukan memukul, dan menuntun, bukan menuntut,” imbuhnya.

Setelah menerima penjelasan tersebut, Zainut mengatakan FPI menyampaikan tetap akan memproses hukum Sukmawati meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf. Sebab, menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tiap WNI diberi hak mencari keadilan.

“Atas penjelasan Ketua Umum MUI tersebut, Ustaz Shobri, Ketua Umum FPI, mengucapkan banyak terima kasih dan bisa memahami atas langkah-langkah yang ditempuh oleh Pak Kiai Ma’ruf Amin sebagai ulama sepuh yang memang lebih mendahulukan aspek dakwahnya daripada aspek hukumnya. Namun beliau tetap meminta izin untuk melanjutkan proses hukum Ibu Sukmawati karena demi melaksanakan tugas amar makruf nahi mungkar.

Hal itu dijawab oleh Bapak Ketua Umum MUI tidak ada masalah karena Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara diberikan hak untuk menuntut keadilan di depan hukum sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Zainut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here