Beritainternusa.com, Tangerang – Polda Banten mengamankan 54 jerigen miras oplosan dari sebuah gudang di kawasan industri Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pemilik inisial SM diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Dalam rangka penindakan minuman oplosan, telah melakukan pengungkapan adanya peredaran dan produksi minuman keras jenis ciu tanpa izin edar,” kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo dalam rilis yang diterima detikcom, Serang, Banten, Rabu (11/4/2018).

Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (10/4) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang milik saudara SM. Kepolisian juga melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Pada hari yang sama, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Banten juga melakukan penyitaan miras oplosan. Polresta Tangerang melakukan penyitaan terhadap 247 botol miras dan 2.225 plastik ciu di daerah Kali Asin, Sukamulya.

Polres Cilegon juga mengamankan 43 botol miras dan 80 plastik miras jenis kecut di dua daerah yaitu Jombang dan Purwakarta. Polres Pandeglang mengamankan 8 botol miras dan 60 plastik miras jenis kecut di Labuan dan Pagelaran.

“Modus operandi adalah penjual miras oplosan dimasukkan ke dalam bungkus plastik dan dijual secara diam-diam,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here