Beritainternusa.com, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan mobil Ratna Sarumpaet diderek petugas karena melanggar aturan. Ratna tidak terima dan menegaskan dirinya tidak salah. Siapa yang benar?
Cerita ini bermula pada Selasa (3/4) lalu. Di media sosial viral video Ratna Sarumpaet marah-marah kepada Petugas Dishub DKI Jakarta karena mobilnya yang parkir di badan jalan di Taman Tebet, Jakarta Selatan, diderek.
Ratna kemudian mengaku menelepon Gubernur DKI Anies Baswedan saat mobilnya diderek. Akhirnya, menurut dia, mobilnya diurus oleh salah satu staf Anies bernama John. Mobil pun dikembalikan.
Merespons hal ini, Sandiaga menyayangkan kejadian tersebut. Dia menegaskan Ratna Sarumpaet melanggar aturan mengenai larangan parkir di bahu jalan.
“Nggak boleh itu melanggar walaupun daerah sini juga banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi banyak banget itu. Itu butuh perubahan mindset daripada masyarakat,” katanya, Rabu (4/4).
Sandiaga mengaku tidak mengetahui jika mobil Ratna Sarumpaet telah dikembalikan lagi. Namun dia menegaskan, pelanggar aturan harus diberikan peringatan. Dia menyamakan kasus Ratna dengan kasus Fajar Sidik, anggota DPRD DKI Jakarta yang mengamuk karena mobilnya diderek petugas Dishub di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Saat itu Fajar mengadu ke Sandiaga, namun dia bergeming dan menyatakan aturan harus ditegakkan.
“Saya bilang, sabar bro, gitu. Tapi kalau temen-temen Dishub sudah lakukan yang bener saya dukung, dan saya akan bilang ke dia (Fajar) sorry chief ini peraturan dan harus ditegakkan,” tegas Sandiaga saat itu.
Ratna Sarumpaet kemudian angkat suara. Dia tak terima kasusnya dibanding-bandingkan Sandiaga dengan Fajar Sidik.
Ratna meminta Sandiaga membaca Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dia menyatakan tak menemukan rambu larangan parkir dan marka di Taman Tebet, lokasi mobilnya diderek petugas.
“Saya menanggapi Pak Sandi, Pak Sandi juga harus baca perda juga kan Beliau wakil gubernur karena Dishub sudah melanggar Perda. Karena di perda itu dikatakan harus diikuti rambu atau marka. Sedangkan, di Taman Tebet itu tak ada marka, tak ada larangan rambu,” ujar Ratna.
Pada Perda ini, dibedakan antara parkir dan berhenti. Bunyi definisi parkir dan berhenti di dalam perda ini sama dengan di UU LLAJ No 22/2009.
Di Pasal 1 UU No 22/2009, pada poin 15 dan 16 dijelaskan perbedaan parkir dan berhenti. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Ratna mengatakan dirinya ada di dalam mobil saat petugas Dishub menderek mobilnya. Ratna berpendapat pernyataan Sandi soal dirinya melanggar aturan salah.
“Tapi persoalan saya tidak sama dengan itu kan. Mobil itu kan ditinggal. Kalau saya nggak. Saya ada di mobil itu dan saya pikir klarifikasi Pak Sandi tak betul itu,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (4/4).
Lantas siapa yang benar?
Kepala Dishub DKI Andi Yansyah kemudian memberi keterangan terkait perdebatan Sandiaga dan Ratna. Dia menyatakan sekalipun tidak ada rambu, mobil tidak boleh parkir di badan jalan.
Untuk menanggapi hal tersebut, Andri memaparkan Perda DKI 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Mengutip dari Perda itu, penindakan dapat dilakukan pada kendaraan yang memakan badan jalan. Tak dijelaskan perlunya ada rambu peringatan. Dia meminta Ratna Sarumpaet memahami lagi perda ini.

“Tolong simak baik-baik bunyi pasalnya. Apakah rumija (ruang milik jalan) yang tidak boleh parkir harus diberi tanda/rambu? Bukan berarti tidak ada tanda larangan parkir boleh parkir. Sekali lagi perda mengatakan rumija tidak boleh tempat parkir,” kata Andri.
Begini kutipan perda itu yang mengatur tentang parkir di ruang milik jalan:
Pasal 36
(1) Penyelenggaraan fasilitas parkir di dalam ruang milik Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1, harus memperhatikan:
a. lebar Jalan;
b. volume Lalu Lintas;
c. karakteristik kecepatan;
d. dimensi kendaraan;
e. peruntukkan lahan sekitarnya; dan
f. peranan Jalan bersangkutan.
Aturan soal marka/rambu lebih tegas tertulis di Pasal 38. Begini isinya:
Pasal 38
(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
Pasal 39 Perda 5/2014 yang ditandatangani Gubernur Joko Widodo itu kemudian menyebutkan bahwa aturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur. Ada pun Pergub terbaru yang mengatur soal parkir adalah Pergub No 188 tahun 2016 yang ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Pada Pergub tersebut terlampir nama-nama jalan umum yang boleh dijadikan tempat parkir. Tetapi bila jalan yang dimaksud belum masuk dalam lampiran itu, maka harus ada rambu/marka parkir.
Pasal 6
Lokasi parkir pada tepi jalan umum yang tidak/ belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini dapat dijadikan lokasi parkir resmi sepanjang pada lokasi tersebut terdapat rambu parkir dan ditandai dengan marka parkir.
Lokasi yang dijadikan tempat parkir oleh Ratna Sarumpaet memang tidak terdapat rambu dilarang parkir. Tetapi di lokasi tersebut juga tidak terdapat rambu boleh parkir.