Beritainternusa.com, Jakarta – Mengantongi 14 gelar, Achsin dkk mengguggat UU Perseroan Terbatas (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Achsin mengugat bersama koleganya yang tergabung dalam Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).
Dalam salinan gugatan yang dikutip, Jumat (6/4/2018), para penggugat memiliki gelar yang sangat panjang. Di antaranya yaitu:
1. Achsin memiliki 14 gelar, yaitu Dr SH SE MM Mkn MEcD MSi Ak CA CPA CRA CLA CPI CLI
2. Indra Nur Cahya memiliki lima gelar, yaitu SH MH MKn CRA CLI
3. Eddy Hary Susanto memiliki 7 gelar, yaitu Drs AK CFrA CMA CA CLI CPAI
4. Anton Silalahi memiliki 7 gelar yaitu SE Ak CA CPA CRA CLI CPI
5. Handoko Tomo memiliki MAk CPA AK CA CSRS CIFRSL CRA CLI
Mereka menggugat pasal-pasal yang ada dalam UU Perseroan Terbatas terkait penafsiran kata ”ikuidator’.
“Para pemohon menginginkan agar untuk dapat diangkat hingga menjalani profesi sebagai likuidator, membutuhkan kepastian hukum sehingga perlu dipandang adanya definisi yang tegas terkait apa itu likuidator,” demikian salah satu alasan mereka mengajukan permohonan.
Definisi likuidator di UU Perseroan Terbatas dinilai multitafsir sehingga merugikan profesi mereka. Saat ini, banyak yang menilai profesi korator dan likuidator sama, padahal berbeda. Belum lagi di tengah adanya likuidator dari luar negeri semakin membuat profesi mereka tersisih.
Oleh sebab itu, mereka meminta MK menafsirkan likuidator yaitu:
Setiap orang berwarga negara Indonesia yang memiliki sertifikat keahlian likuidasi, kompeten dan independen untuk melaksanakan wewenang menyelesaikan urusan likuidasi/pembubaran perseroan.
Gugatan ini masih berlangsung di MK.