Beritainternusa.com, Jakarta – DPR mengesahkan dua hakim ad hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung (MA). Dua hakim ad hoc yang terpilih itu adalah Sugeng Santoso dan Junaedi.
Pengesahan Sugeng dan Junaedi dilakukan dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR, Nusantara 2, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2018).
“Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung yang terpilih dan ditetapkan hari ini adalah Saudara Junaedi dan Saudara Sugeng Santoso,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat mengumumkan pengesahan tersebut.
Sugeng berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sedangkan Junaedi dari unsur serikat pekerja. Pengesahan Sugeng dan Junaedi tidak mendapat penolakan dari seluruh anggota DPR yang hadir pada sidang paripurna.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya mengusulkan empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial MA kepada komisi III. Keempat nama tersebut merupakan calon yang telah memenuhi kualitas sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
“Berdasarkan surat KY yang sampai pada pimpinan DPR dan komisi III dengan surat nomor 11 tertanggal 6 Februari 2018 pengajuan nama calon hakim ad hoc di MA tahun 2017 telah menugaskan komisi III untuk melakukan prmbahasan terhadap empat calon hakim ad hoc,” ujar Ketua Komisi III Kahar Muzakir.