Beritainternusa.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik keluarga mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada periode 2004-2015.

“Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, penyidik hari ini menyita sebuah aset milik keluarga tersangka ESA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (29/3).

Rumah yang disita penyidik lembaga antirasuah itu dibeli oleh keluarga Emirsyah pada 2012 seharga kurang lebih Rp8,5 miliar. Uang yang digunakan untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari pemilik PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

“Penyidik dan tim asset tracing menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut,” tutur Febri.

Berdasarkan informasi, rumah itu berada di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bangunan di alamat tersebut telah disegel oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Soetikno. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here