Beritainternusa.com, Tangerang – Akhir akhir ini telah viral di media sosial tentang spbu spbu yang nakal dengan mengurangi ukuran liter walaupun team investigasi tidak menemukan kesalahan pada mesin pompa pengisian bbm nya. Namun bukti dan video yg sudah beredar tetap saja pihak spbu mengelak Kamis, 29/3/2018.
Beda dengan Spbu 34-15148 di jalan garuda kecamatan batu ceper kota tangerang Ini memperbolehkan pembelian dengan jerigen. Setelah kami investigasi ternyata di benarkan oleh pengawas spbunya. Ujar mereka tidak ada larangan penjualan bbm jenis pertamax dan pertalit sebab jenis bbm ini tidak bersubsidi begitu ujar pengawas spbu.
Padahal jelas Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil bengko galian C (pasir-pasir).
Dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. “SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen. Ada pun spbu yang di boleh kan melayani pembelian melalui jerigen itu pengecer yang sudah di lampiri surat izin mengecer dari domisili setempat dan surat izin langsung dari pertamina itu pun ada kuota pembelian nya .
Ada pun keterangan dari spbu 34-15148 ini sangat bertolak dengan ada nya peraturan Presiden no 15 thn 2012 dan peraturan menteri ESDM nomer 8 thn 2012. Yang memperbolehkan pembelian dengan jerigen dan tidak ada aturan kuota banyaknya. Berapapun jerijen yang di bawa pembeli tetap di layani, begitu ujar spbu tersebut .
Pewarta : Liyanto