Beritainternusa.com, Jakarta – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto siap menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa perihal tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
“Kita dengarkan dan percayakan pada JPU (jaksa penuntut umum),” kata Setnov sebelum sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
Salah satu kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya menambahkan pihaknya sudah siap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Namun Firman enggan berandai-andai mengenai tuntutan yang nantinya disampaikan pihak lembaga antirasuah itu.
“Hari ini pak Novanto siap, kami penasehat hukum menghadiri sidang tuntutan,” tuturnya.
Di sisi lain, Firman juga yakin permohonan justice collaborator (JC) Setnov bakal dikabulkan pimpinan KPK, yang juga nanti akan dibacakan bersamaan dengan pembacaan tuntutan. Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya pada sidang sebelumnya sudah memenuhi syarat JC.
Pada saat pemeriksaan terdakwa, Setnov mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar ke KPK. Selain itu, Setnov mengungkap nama-nama lain yang turut menerima uang panas dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mereka yang disebut Setnov di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung.
Kemudian ada juga nama mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan Ganjar Pranowo.
“Hemat saya penegak hukum baik JPU, KPK dan majelis hakim perlu mempertimbangkan karena kasus e-KTP bukan sekedar kasus serius crime tapi skandal crime,” ujarnya.
Firman menyebut apa yang disampaikan Setnov pada persidangan sebelumnya bisa menjadi fakta awal untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Menurut dia, tak ada alasan untuk KPK tidak mendalami fakta persidangan itu.
“Pak Novanto ketika menyampaikan posisi keterangan terdakwa ini merupakan bukti awal, merupakan alat bukti, yang tentu perlu didalami dan ditindaklanjuti,” kata dia.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek-e-KTP, Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Dalam sidang ini, berkas tuntuan Setnov yang disusun Jaksa mencapai 2.415 lembar.
Sidang tuntutan dimulai pukul 11.30 WIB atau molor beberapa jam dari jadwal semula, pukul 09.00 WIB. Dalam pembacaan tuntuan ini, Jaksa mengakui kasus ini begitu banyak menarik perhatian. Tak cuma dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Hal ini juga tak lepas dari Setnov, pelaku korupsi pryoek e-KTP yang diajukan ke penuntutan bukan orang biasa.
Jaksa menyebut Setnov merupakan politikus dengan pengaruh kuat sekaligus pelobi ulung. Jaksa juga mengatakan Setnov kerap disebut-sebut turut terlibat dalam kasus korupsi yang lain.
Selain itu, Setnov dikategorikan sebagai pelaku kejahatan ‘kerah putih’, yang mana kebanyakan mereka dikenal bersikap santun dan pandai bergaul alias supel.
“Pelaku yang diajukan penuntut umum ke muka persidangan ini adalah seorang politisi yang mempunyai pengaruh yang kuat, pelobi ulung, meskipun namanya kerap disebut-sebut dalam beberapa skandal korupsi sebelumnya serta santun. Meskipun dilihat dari pendekatan kriminologi, karakteristik pelaku white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialosasi,” ujar Jaksa Irene.
Karena itu, lanjut Jaksa, tidak heran jika perjalanan aliran uang haram dalam perkara ini harus sedemikian berliku dan melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hongkong.
Selain itu, di persidangan ini pun dibeberkan fakta metode-metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional, sehingga akan terhindar dari deteksi pengawas otoritas keuangan di Indonesia.
“Untuk itu tidak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercitarasa tindak pidana pencucian uang,” ucap Irene.