Beritainternusa.com, Jakarta – Polri berkoordinasi dengan kepolisian Sudan terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah diberangkatkan anggota sindikat perdagangan orang, Mohamad Al Ibrahim (warga negara Suriah) dan Budi Setyawan (warga Indonesia). Polri menganggap penangkapan dua tersangka menjadi pintu masuk bagi pemberantasan sindikat-sindikat perdagangan orang.

“Koordinasi dengan semua pihak, termasuk polisi Sudan. Kalau TKI (tenaga kerja Indonesia) itu ada, ya kami akan minta keterangan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

“Tapi yang jelas sudah ada dua orang ditetapin tersangka. Dari situ sudah ada pintu pembuka kita untuk melakukan penyelidikan lebih jauh,” sambung Iqbal.

Iqbal menegaskan kepolisian akan betul-betul menangani kasus perdagangan orang. Sekarang, penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti untuk membuktikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kedua tersangka.

“Jelas polisi tidak akan setengah-setengah menangani kasus ini. Kami akan selidiki, (melakukan) pengumpulan alat bukti,” tegas Iqbal.

Bareskrim terus menelusuri kasus tindak pidana perdagangan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Sudan, Abu Dhabi, dan Suriah. Total ada 169 WNI yang telah dikirim tersangka WN Suriah Mohammad Al Ibrahim.

“Tersangka melakukan pekerjaan sebagai pengirim PMI sejak tahun akhir 2014 hingga Februari 2018 dengan jumlah PMI yang sudah dikirimkan sebanyak 169 orang,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo, Jumat (23/3).

Ibrahim, yang sudah 15 tahun tinggal dan menikah di Indonesia, diminta seseorang yang berada di Abu Dhabi untuk mencarikan WNI yang mau dijadikan pekerja migran di Abu Dhabi, Sudan, dan Suriah. Sedangkan yang merekrut para korban adalah WNI Budi Setiawan.

Para korban, yang kini terdata sebanyak 74 pekerja, tak digaji. Bahkan di antaranya mendapat pelecehan seksual. Adapun tersangka mendapat keuntungan dari setiap PMI ilegal yang dikirimnya.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka sebesar USD 300-500, sedangkan sponsor mendapat USD 200,” imbuh Ferdi saat itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here