Beritainternusa.com, Jakarta – Majelis hakim menjadwalkan sidang tuntutan terdakwa Setya Novanto pada Kamis (29/3) mendatang. Hakim meminta jaksa KPK untuk menyiapkan sidang tuntutan perkara proyek e-KTP.
“Tuntutan kita jadwalkan Kamis depan ya,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Namun hakim menyebutkan masih bisa mengajukan sidang tambahan apabila jaksa KPK dan penasihat hukum ingin menghadirkan saksi perkara ini. Keduanya bisa mengajukan permohonan sidang tambahan melalui panitera pengganti.
“Memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat 2 maka sidang akan dibuka sekali tapi tuntutan tetap Kamis. Kalau jaksa dan penasihat hukum bisa mengajukan sama panitera kalau ada tambahan sidang,” ujar Yanto.
Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
Novanto disebut jaksa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan e-KTP secara nasional.
Uang yang diterima Novanto dan pihak lainnya, ditegaskan jaksa, merupakan bagian dari pembayaran pekerjaan pengadaan e-KTP yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.