Beritainternusa.com, Jakarta – KPK memanggil Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah terkait kasus dugaan suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Kasus ini juga melibatkan ayah Adriatma, Asrun yang merupakan calon Gubernur Sultra.
Selain Ketua KPU Sultra, penyidik KPK menjadwalak pemeriksaan satu orang dari pihak swasta yaitu Staf Keuangan PT Sarana Perkasa EkaLancar Suhar.
“Hidayatullah dan Suhar dipanggil untuk melengkapi berkas perkara ADR (Adriatma Dwi Putra),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya permintaan dari Adriatma untuk dana bantuan kampanye Asrun. Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode, yaitu 2007-2012 dan 2012-2017, sebelum digantikan anaknya.
Dana bantuan kampanye itu dimintakan kepada Dirut PT SBN Hasmun Hamzah. PT SBN, disebut KPK, merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012.
Pada Januari 2018, PT SBN juga memenangi lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar. Hasmun lalu memenuhi permintaan itu dengan menyediakan uang total Rp 2,8 miliar.
KPK kemudian menetapkan ketiganya beserta mantan Kepala BKSAD Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Peran Fatmawati ini diungkap sebagai orang kepercayaan Asrun yang menjalin komunikasi dengan pengusaha