Beritainternusa.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengelar sidang perdana gugatan Partai Idaman terhadap keputusan KPU. Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama hingga Ketum PAN sekaligus Ketua MPR RI Zulkifli Hasan hadir.

Sidang digelar di ruang sidang Kartika, PTUN, Pulo Gebang, Jaktim, Senin (19/3/2018 mulai pukul 09.30 WIB. Rhoma Irama duduk di meja penggugat bersama kuasa hukumnya.

Sedangkan di kursi pengunjung, terlihat ada Zulkifli Hasan. Dia memakai setelan jas hitam duduk di kursi barisan depan.

Keduanya tampak serius mendengarkan majelis hakim membacakan surat gugatan.

“Nanti jawaban dari tergugat pada Rabu 21 Maret, tolong dicermati,” kata Majelis hakim seusai membaca surat gugatan.

Sementara itu, ruangan sidang tampak dipenuhi simpatisan Partai Idaman. Mereka kompak memakai seragam khas Partai Idaman.

Gugatan Partai Idaman itu terkait putusan Bawaslu yang tidak meloloskan Partai Idaman. KPU yakin putusan Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman sudah benar.

“Kita berkeyakinan bahwa putusan Bawaslu yang menolak permohonan Partai Idaman dalam proses sengketa kemarin itu sudah benar,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here