Beritainternusa.com, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari disebut menerima kantong merah setelah menandatangani izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP). Kantong itu diberikan oleh Dirut PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun.
Awalnya, hakim bertanya kepada Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli apakah Rita pernah meminta agar proses penerbitan izin untuk PT SGP dipercepat. Menurut Ismed, Rita pernah meminta hal itu dan ia membawa draf izin perkebunan sawit untuk PT SGP langsung ke Rita untuk ditandatangani.
“Bu Bupati bilang, kalau sudah selesai, bawa ke rumah untuk ditandatangani. Saya proses, begitu selesai, saya langsung bawa ke beliau. Sebenarnya, mestinya harus ada paraf dari atasan saya, yaitu Pak Asisten dan Sekretaris Daerah. Namun, karena mendesak dan diperintahkan beliau, draf itu saya bawa langsung,” kata Ismed, yang menjadi saksi pada sidang Rita dan Khairudin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Ismed, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, mengaku membawa draf tersebut ke rumah pribadi Rita pada malam hari. Saat itu ada Abun dan Timotheus Mangintung.
“Saat itu saya kerjakan sore dan malamnya bawa ke kediaman pribadi beliau. Di situ sudah ada Pak Hery Susanto Hun dan Pak Timotheus Mangintung,” ucapnya.
“Tanggal berapa itu?” tanya hakim.
“Saya lupa pastinya,” jawab Ismed.
Hakim mengingatkan, peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2010. Setelah draf ditandatangani, Ismed mengaku melihat Abun menyerahkan kantong kecil berwarna merah kepada Rita.
“Setelah saya serahkan, ada lihat ada bungkusan yang diserahkan Pak Hery Susanto Gun kepada Bu Rita, tapi saya nggak tahu apa, kalau nggak salah (warnanya) merah,” ujar Ismed.
“Bungkusan atau kantong kecil?” tanya hakim.
“Kantong, diserahkan Pak Hery Susanto Gun ke Bupati,” ucap Ismed.
“Anda mendengar apa yang dikatakan? Tahu apa isinya?” tanya hakim.
“‘Ini untuk Ibu.’ Saya nggak tahu isinya,” ujar Ismed.
Hakim juga bertanya kepada Ismed, apakah pernah diberi sesuatu oleh Abun. Menurut Ismed, dia hanya pernah dijanjikan untuk diberangkatkan umrah oleh Abun, namun ditolaknya.
Hakim kemudian bertanya soal batasan izin perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, ada aturan yang membatasi kebun sawit hanya seluas 15 ribu hektare, namun yang diberikan dalam izin PT SGP seluas 16 ribu hektare.
“Batasannya 15 ribu. Namun, karena waktu itu saya alpa, saya lupa. Tapi ditulis 16 ribu,” ucap Ismed.
Berikutnya, saat giliran jaksa bertanya, Ismed menyatakan kantong merah kecil itu berisi barang berharga. Ia menduga isinya adalah perhiasan.
“Itu kantong kecil merah Anda duga isinya apa?” tanya jaksa.
“Mungkin perhiasan atau apa, saya nggak tahu,” ujar Ismed.