Beritainternusa.com, Tangerang – Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hakim. KY berkoordinasi dengan pihak PN Tangerang terkait OTT tersebut.

“Informasinya ada salah satu hakim yang diangkat (ditangkap) dan sejauh ini, karena sudah menjadi wewenang KPK, ya kita hormati proses hukum,” ujar Aidul kepada wartawan di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Selasa (13/3/2018).

Aidul mengatakan, dari informasi yang diterima, PN Tangerang masuk dalam pengawasan KPK. Namun pihak PN Tangerang, ditegaskan Aidul, tetap menghormati kewenangan KPK melakukan OTT.

“Ada beberapa informasi, memang PN Tangerang ini adalah salah satu radar atau target,” sebutnya.

Siapa saja pihak yang disebut menjadi target, Aidul tidak menjelaskannya. Dia mengaku menerima informasi tersebut juga dari KPK.

“Ya kita mendengar dari KPK juga. Saya tidak tahu persis (pihak yang menjadi target) tapi hanya disebutkan begitu saja,” imbuhnya.

Pengawasan ekstra ke PN Tangerang, sambung Aidul, merupakan hal wajar. Sebab, potensi terjadinya penyimpangan, menurutnya, mungkin terjadi karena penanganan perkara yang jumlahnya mencapai 5.000.

“Kemudian nilai perkara juga besar-besar. Tentu kita melihat dengan perkara ini kemungkinan akan terjadi,” sambungnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyatakan OTT yang dilakukan di PN Tangerang terkait perkara perdata. Ada tujuh orang yang ditangkap, yang terdiri atas hakim, panitera, dan penasihat hukum.

“Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang,” kata Febri.

Tim KPK, menurut Febri, juga mengamankan uang saat OTT. Selain itu, KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait OTT pada Senin (12/3).

Juru bicara PN Tangerang M Irfan Siregar menyebut hakim yang ditangkap tergolong senior. Saat ini ruang hingga meja kerja di PN Tangerang pun disegel KPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here