Beritainternusa.com, Serang – Polres Serang Kota menangkap sindikat pemalsu berbagai dokumen, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, dan SIM. Tiga tersangka, yaitu AW (34), TH (42), dan SS (56), ditangkap pada Rabu (7/2/2018) di Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan penangkapan sindikat pemalsu dokumen ini berawal dari adanya laporan mengenai pembuatan SIM palsu. Laporan ini mengarah ke satu pelaku berinisial AW alias Odoy.
Saat dilakukan penggerebekan, di kediaman pelaku di Kramatwatu ditemukan berbagai alat dan dokumen palsu, dari ijazah palsu, 122 stempel berbagai instansi, hologram akta kelahiran, blangko kosong kartu keluarga, alat printer, dan laminating.
“Dari pengembangan tersebut, kita mendapatkan data bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 KUHP,” kata Komarudin di Mapolres Serang Kota, Banten, Rabu (7/3/2018).
Dari pengembangan, pelaku AW ternyata memesan berbagai alat kelengkapan pembuatan dokumen palsu kepada berinisial TH, yang juga perantara kebutuhan agen travel. Sedangkan pelaku SS adalah penyedia blangko kosong, seperti kartu keluarga da akta kelahiran.
Komarudin mengatakan pembuatan dokumen palsu ini juga melibatkan orang dari oknum pembiayaan leasing. Ini terkait permintaan agar pelaku membuat KTP palsu. Juga melibatkan pihak travel yang biasa meminta dokumen palsu untuk membuat persyaratan pembuatan paspor.
“Ini melibatkan orang dari leasing sebagai syarat kendaraan. Dan ada keterlibatan beberapa travel yang membutuhkan data kelengkapan administrasi paspor,” katanya.
Untuk pihak leasing dan agen travel tersebut, menurut Komarudin, saat ini masih dilakukan pendalaman. Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap pihak travel yang biasa memesan dokumen palsu.
“Biasanya yang umroh butuh paspor, banyak yang tidak dilengkapi dokumennya buatlah order kepada tersangka AW,” katanya lagi.
Komarudin melanjutkan ketiga tersangka bisa membuat dokumen palsu bahkan sampai memiliki blangko kosong instansi pemerintah. Dari keterangannya, pelaku memperoleh blangko tersebut dari Jakarta.
Setiap hari, lanjutnya, sindikat ini bisa memalsukan dokumen, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran sampai 6-10 buah. Tarif setiap dokumen sebesar Rp 200-300 ribu. Khusus untuk ijazah, pelaku menghargai pembuatan dokumen mencapai Rp 700 ribu.
“Per hari bisa 6-10 buah, karena sudah 2 tahun sudah tak terhitung dokumen yang dipalsukan oleh pelaku,” pungkas Komarudin.