Beritainternusa.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan mark up anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Cengkareng. Dua orang tersangka adalah pengawas RSUD, satu orang lainnya pihak swasta.

Ketiga orang tersangka adalah Dwiyani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulia yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tersangka ketiga yakni Direktur PT Hutama Sejahtera Radofa, Fajar Salomo Hutapea sebagai pemenang tender alkes.

“Saat ini kasus sudah masuk ke penyidikan. Ada tiga orang tersangka, tidak ditahan,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Teguh Ananto kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/3/2018).

Menurut Teguh, ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 13 item alat kesehatan pada anggaran tahun 2014. Nilai kontrak pengadaan alat ini sebesar Rp 10,8 miliar.

“Untuk nilai pagu sebesar Rp 15 miliar. HPS sebesar Rp 12,6 miliar dan nilai kontrak Rp 10,8 miliar. Untuk kerugian masih dihitung BPKP Provinsi DKI Jakarta,” kata Teguh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here