Beritainternusa.com, Jakarta – Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu ke Pantai Anyer, Banten, kembali ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum belum selesai merampungkan berkas tuntutan.
“Karena jaksa belum siap, sidang ini ditunda dan dilanjutkan tanggal 14 Maret dengan acara tuntutan pidana,” kata ketua majelis hakim Effendi Mukhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Sebelumnya, sidang tuntutan juga ditunda dengan alasan yang sama, Senin (26/2). Sementara itu, jaksa penuntut umum, Payaman, menyatakan timnya masih menyusun berkas karena ada 8 terdakwa yang memiliki peran berbeda.
Selain itu, penyusunan berkas dilakukan dengan hati-hati karena satu terdakwa dengan lainnya saling terkait. Barang bukti narkoba 1 ton juga menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun berkas tuntutan.
“Berkas perkara dari 8 orang terdakwa itu kan berkasnya dibagi dua. Kami menyusunnya itu kan karena keterkaitan kami juga harus sangat hati-hati dan teliti. Kami menyusun perkara dengan serius karena ini 1 ton barang buktinya,” kata Payaman seusai persidangan.
Jaksa, menurutnya, masih mendalami keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan sebelumnya. Sementara itu, kuasa hukum 8 terdakwa, Juan Hutabarat, menyesalkan penundaan sidang ini.
Juan berharap kliennya tidak dituntut maksimal atau hukuman mati karena unsur-unsur Pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dinilai belum terpenuhi. Menurutnya, kliennya hanya sebagai kurir narkoba.
“Kalau kondisi psikologis dari para pendakwa sejauh ini kami melihat sedikit ada tekanan karena menunggu apa hasilnya dari tuntutan apa yang akan diajukan oleh JPU. Apakah mereka tuntutannya maksimal ataukah di luar itu,” kata Juan.
Delapan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu terancam hukuman mati. Mereka didakwa dengan Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para terdakwa memiliki dua peran yang berkasnya terpisah. Adapun lima terdakwa, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa lain, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.